Dua Turis Polandia Dirikan Tenda Saat Nyepi di Bali Dideportasi Besok

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2023 19:05 WIB
Dua turis asal Polandia dideportasi pada Sabtu (25/3) karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi di Bali. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Gianyar, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anak Agung Bagus Narayana mengatakan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) akan dideportasi ke negaranya asalnya, Sabtu (24/3) besok.

Kedua WNA ini diketahui mendirikan tenda saat Hari Raya Nyepi pada Rabu (22/3) di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, dan videonya viral di media sosial karena melawan pecalang.

"Dua orang WNA ini, diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati peraturan Perundangan-undangan pada saat Hari Raya Nyepi," kata Narayana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat (24/3) sore.

Ia menyebutkan, bahwa kedua WNA ini akan diberangkatkan besoksekitar pukul 09:55 WITA lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan pada pukul 17:05 WIB, kemudian langsung diberangkatkan menuju Polandia.

Sepasang turis ini, masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VoA) tanggal 28 Februari 2023 dan berlaku sampai tanggal 29 Maret 2023. Mereka masuk melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau dan langsung menuju Pulau Bali.

Narayana berkata dari pemeriksaan, kedua turis tersebut sengaja mendirikan tenda saat Nyepi untuk menghemat biaya selama di Pulau Dewata.

"Adapun hasil pemeriksaan, menurut yang bersangkutan tahu bahwa bahwa ada Hari Raya Nyepi dan sudah paham apa yang menjadi ketentuan di Hari Raya Nyepi tersebut," imbuhnya.

Kedua bule tersebut dilakukan penindakan administrasi keimigrasian dan diduga melanggar Pasal 75, Ayat 1, Undangan-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Jadi dikenakan tindakan administratif keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian," ujarnya.

Iqbal Rifai selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar mengatakan dua turis ini adalah backpacker yang melakukan perjalanan dengan biaya seminimal mungkin.

"Ketika, mereka keluar dari negaranya, mereka naik kendaraan dengan menumpang dengan orang lain. Bagaimana, caranya mereka sampai ke Indonesia, dan itupun dia melalui laut dari daratan Sumatera sampai Bali, dia menggunakan angkutan umum yang biayanya sangat minim," ujarnya.

"Mereka itu, bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Mereka beralasan dengan pihak pecalang dan Desa Adat setempat, bahwa mereka berdiam diri seperti menyepi di tenda padahal bukan itu sebenarnya, mereka hanya turis minimalis," jelasnya.

Iqbal menyebutkan sepasang bule ini tidak menginap di tempat penginapan seperti turis lainnya dan mereka untuk menghemat biaya bisa mendirikan tenda di tempat publik seperti di pantai atau di pengunungan.

Dalam rekaman yang beredar viral, dua WNA asal Polandia terlihat sempat bersitegang dengan Pecalang saat ditegur sedang mendirikan tenda saat Nyepi. Keduanya merasa tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi dan akhirnya kedua WNA diamankan oleh Polsek Sukawati.

"Karena tidak menemukan penyelesaian, Polsek Sukawati mendatangi TKP dan mengamankan sepasang warga Polandia tersebut ke Polsek Sukawati," imbuhnya.

Kemudian, setelah dijelaskan secara perlahan oleh petugas sepasang warga Polandia tersebut menyadari kesalahannya, dah mereka mengaku terpaksa membuat tenda karena kehabisan bekal dan susah menemukan transportasi saat malam Pengerupukan dan pengalaman pertama liburan ke Bali.

"Sebagai rasa kemanusiaan kedua warga Polandia tersebut diberikan makan dan minum oleh petugas Polsek Sukawati," ujarnya.

(kdf/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK