Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Maros Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 12:51 WIB
Polisi menangkap Arsyad (39), pelaku penganiayaan imam masjid di Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi. Polisi menangkap Arsyad (39), pelaku penganiayaan imam masjid di Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Istockphoto/deepblue4you).
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap Arsyad (39), pelaku penganiayaan imam masjid di Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya. Dia menganiaya korban dengan menggunakan parang," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Senin (27/3).

Penganiayaan itu, kata Slamet, disebabkan karena pelaku dituduh oleh korban telah mencuri hewan ternak, sehingga Arsyad merasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban pernah menuduh pelaku telah mencuri sapi sehingga itu dia merasa sakit hati. Jadi motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," jelasnya.

Kejadian itu bermula ketika korban sementara berada di lahan perkebunan miliknya, pada hari Rabu (22/3). Kemudian pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

"Korban diserang tiba-tiba oleh pelaku saat sementara menanam kacang di kebunnya. Pelaku menggunakan sebilah parang langsung membabi buta menyerang korban hingga meninggal," katanya.

Arsyad dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(mir/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER