KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan Tanjung Pinang

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 16:40 WIB
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di kawasan Bintan, Tanjung Pinang, namun belum bisa diumumkan ke publik.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah ini dalam proses penyidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali menambahkan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER