Jejak Kasus Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM yang Diusut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menjerat 10 orang sebagai tersangka.
Tim KPK telah menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat hari ini.
"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," ujar sumber CNNIndonesia.com.
Lihat Juga : |
Sumber ini menuturkan awal mula kasus tersebut. Pada suatu waktu, terang dia, para tersangka menyusun daftar penerimaan tukin di mana nominal tersebut telah digelembungkan.
"Lalu jumlahnya di-mark up supaya jumlah tukin yang diterima oleh para tersangka jadi jauh lebih besar dari yang seharusnya pada tiap bulannya," kata sumber tersebut.
Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara. Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ucap Ali.
(ryn/fra)