Awas Klitih, Ortu di Sleman Diimbau Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 13:07 WIB
Polisi mengimbau para orang tua mengecek keberadaan dan memastikan anak-anak sudah di rumah pukul 22.00 WIB demi mencegah dampak klitih.
Ilustrasi kejahatan remaja di jalanan pada malam hari. Di DIY, aktivitas remaja tersebut dinilai dengan klitih. (istockphoto/SimonSkafar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman meminta para orang tua memastikan anak-anak mereka telah berada di rumah pukul 22.00 WIB demi mengantisipasi kejahatan jalanan alias klitih.

Polisi mengimbau para orang tua mengecek keberadaan dan memastikan anak-anak sudah di rumah pukul 22.00 WIB demi mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku klitih.

Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No.45 Tahun 2020 tentang jam rumah/jam istirahat anak. Perbup itu ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di wilayah Bumi Sembada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbup ini dimaksudkan untuk membatasi kegiatan anak di luar rumah sepanjang pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kapolresta Sleman Kombes Pol Aris Supriyono membenarkan soal isi imbauan yang diunggah melalui media sosial pada Senin (27/3) tersebut.

"Iya, benar. Itu imbauan kami," kata Aris saat dihubungi, Selasa (28/3). 

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini hukuman pidana penjara tak akan cukup untuk menekan fenomena terjadinya kejahatan jalanan alias klitih oleh pelaku lainnya.

Sultan menegaskan jika bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, sejatinya keluarga turut memiliki peran vital mencegah agar anak-anak mereka tak terjerumus pada tindak kejahatan, khususnya klitih.

"Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah," kata Sultan, Senin (27/3).

Sultan memandang hal penting dalam persoalan kekerasan jalanan ini ialah bagaimana orang tua memiliki kemauan untuk membatasi anak selama mereka masih berstatus di bawah umur. Orang tua perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

"Dalam arti, ya di malam hari orangtua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan," kata Sultan.

Kasus klitih sebelumnya dilaporkan kembali terjadi di wilayah DIY, tepatnya di Kota Yogyakarta, Jumat (24/3) pagi. Sebanyak 15 pelaku, yang mana 9 di antaranya berstatus anak bawah umur ditangkap atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

Kasus ini sendiri dipicu usai korban dan rombongannya hendak melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu, namun keburu terjadi gesekan dengan kubu pelaku di tengah perjalanan.

Sementara itu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut terdapat 42 laporan polisi menyangkut kasus kejahatan jalanan alias klitih di wilayahnya yang melibatkan remaja atau anak-anak bawah umur sebagai pelakunya.

Menurut Suwondo, angka tersebut adalah akumulasi dari jumlah laporan masuk selama bulan Januari hingga Februari 2023. Memasuki bulan ramadan ini, kata Suwondo, angka kejahatan jalanan oleh pelaku anak atau remaja cenderung meningkat. Aktivitas perang sarung memicu kenaikan jumlah kasusnya.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER