KPK: MAKI Tak Punya Legal Standing Gugat Kasus Lili Pintauli

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 14:57 WIB
Menurut KPK, MAKI tidak punya kedudukan hukum yang sah sebagai organisasi masyarakat karena SKT sudah kedaluwarsa pada November 2019.
Ilustrasi logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto KPK menilai kedudukan hukum yang disebutkan MAKI dalam permohonan sebagai organisasi kemasyarakatan tak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.

"Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu organisasi masyarakat," kata Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar menjelaskan bahwa organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam UU Ormas. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

Iskandar menyatakan saat MAKI mengajukan gugatan terkait kasus Lili Pintauli ke PN Jakarta Selatan, SKT yang dimiliki MAKI sudah tidak berlaku sejak 9 November 2019. Karena itu, lanjut dia, MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan kasus Lili Pintauli.

"Maka terbukti bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, karena pemohon belum mempunyai Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas dan juga tidak berbadan hukum," ujar dia.

MAKI sebelumnya melayangkan gugatan yang mempersoalkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Gugatan itu didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.

MAKI juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER