Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3).
Upaya paksa ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi barang kena cukai.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Senin (27/3), KPK sudah lebih dulu menggeledah satu lokasi yang berada di Tanjungpinang. Ali tidak menyampaikan detail lokasi tersebut.
Dalam proses itu, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali menuturkan kasus ini berbeda dengan penyidikan sebelumnya yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi.
"Ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan ini.
Ali enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Ali menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.