Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Propam memeriksa sejumlah anggota terkait dugaaan penggelapan uang pajak sejak 2018 di Samosir.
Pemeriksaan itu pun dilakukan terhadap sejumlah eks Kapolres Samosir dan Kapolres Samosir saat ini AKBP Yogie Hardiman
"Tim bekerja melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Kapolres Samosir serta Kapolres Samosir sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses terjadinya penggelapan tersebut," kata Panca Putra di Medan, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Panca, tak hanya Kapolres Samosir, penyidik juga memeriksa Kasat Lantas, hingga Kanit Regident Polres Samosir. Pemeriksaan melibatkan seluruh fungsi mulai Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut guna memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional.
"Kapolres sebelumnya juga diperiksa, itu kita dalami berkaitan proses bagaimana kok bisa terjadi penggelapan uang pajak kendaraan itu," ungkapnya.
Ia mengatakan penyidik terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di Samsat Samosir UPT Pangururan. Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri usai ketahuan terlibat menggelapkan uang tersebut.
Panca menerangkan tim juga memeriksa rekaman CCTV untuk mendalami rangkaian kegiatan yang dilakukan anggota Sat Lantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih hingga ditemukan tewas diduga minum racun Sianida.
"Tim periksa saat terakhir kali almarhum ketika ikut apel pagi di Polres Samosir hingga saat terakhir meninggal dunia. Kita dalami juga CCTV. Jadi langkah ini tidak singkat kami mohon waktu untuk sabar menunggu hasil proses yang dilakukan tim," urainya.
Panca mengakui telah bertemu dengan keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih.
Keluarga menduga ada kejanggalan dari kematian Bripka Arfan Saragih. Karena itu keluarga almarhum Bripka Arfan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.
"Saya sudah bertemu dan mengundang langsung istri almarhum. Saya mengambil langkah tindak lanjut proses untuk menjawab pertanyaan istri almarhum. Selain itu kita sudah menerima pengaduan istri almarhum di propam terkait tindakan Kapolres yang menangani masalah ini sebelum almarhum meninggal dunia," ujar jenderal bintang dua itu.
Panca menegaskan untuk menjawab keraguan sejumlah pihak, karena itu ia menarik penanganan kasus kematian Bripka Arfan ke Polda termasuk juga penanganan perkara penggelapan uang pajak yang terjadi di Samsat Samosir.
"Pada akhirnya Polda Sumut beberapa waktu lalu sudah menerima LP keluarga almarhum terkait dugaan meninggal almarhum diduga dibunuh. Seluruh masalah ini sudah ditangani Polda untuk lebih efektif dan mengintegrasikan karena semuanya saling terkait," tegasnya.
Diketahui, Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri dengan cara meminum racun sianida. Dia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh anggota polisi pada 6 Februari lalu.
Bripka Arfan Saragih diduga nekat bunuh diri setelah ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan hingga Rp2,5 miliar yang dibayarkan 300 wajib pajak di Samsat Samosir UPT Pangururan. Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018.
Ternyata uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut. Penyidik pun mendalami keterlibatan sejumlah oknum polisi lainnya dalam kasus ini. Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.