Pasangan suami istri yang merupakan pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) sempat kabur ke Jogja sebelum ditangkap.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan keduanya sengaja kabur untuk menghindari para calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan.
Joko menyebut sebelum kabur ke Jogja, pasangan suami istri itu diketahui tinggal di sebuah apartemen di daerah Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sengaja kabur ke Yogya," kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3).
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka memang sengaja memilih Jogja sebagai tempat pelarian. Keduanya pun ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Pelajar itu pada 27 Februari lalu.
"Jadi alasannya kabur ke Jogja karena katanya biaya hidup di sana murah," ucap Joko.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan, total kerugian akibat aksi penipuan umrah ini mencapai Rp91 miliar. Namun, jumlah ini bisa bertambah, sebab polisi masih terus melakukan pendalaman.
(dis/isn)