Pemerintah-DPR Sepakat RUU 8 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU 8 provinsi antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.
Seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tersebut. Hanya fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.
"Terdapat kesepakatan RUU 8 Provinsi yang dapat dibawa ke tahap selanjutnya di tingkat dua di rapat paripurna," ujar Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (29/3).
"Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU 8 provinsi atas usulan DPR RI yakni Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali," sambung Tito.
RUU 8 provinsi ini akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait.
Selain itu, Tito juga menyatakan bahwa RUU 8 Provinsi ini memberikan landasan khusus Bali dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali.
"Khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi daya tarik utama Bali untuk menjadi destinasi wisata dunia," ujar Tito.
"Sehingga dengan adanya perlindungan ini, adat dan budaya tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi," sambungnya.
Persetujuan RUU 8 Provinsi tersebut pun ditanggapi dengan sukacita oleh Fraksi PDIP Dapil Bali I Ketut Kariyasa Adnyana.
"Tentunya RUU ini sangat penting bagi Bali. Atas nama Gubernur dan semua komponen masyarakat Bali, ini sangat penting untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antar kabupaten di Bali," kata I Ketut Kariyasa.
"Serta perlindungan adat dan budaya bali yang bermuara kepada peningkatan kualitas pariwisata bali yang intinya akan mensejahterakan masyarakat Bali," lanjutnya.