Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti akan diadili atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (3/4).
"Sidang pertama Senin, 3 April 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Haris dan Fatiah mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatiah terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penanganan kasus ini menuai protes dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka akan menggelar kampanye menemani Haris dan Fatia dalam pelimpahan tahap II tersebut.
"Kritik dari warga negara kepada pejabat publik seharusnya dimaknai sebagai bentuk koreksi. Praktik kriminalisasi oleh pejabat publik memiliki konsekuensi pada demokrasi dan kebebasan berekspresi," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada akun media sosial mereka.
"Oleh karena itu, kami menyerukan kepada teman-teman masyarakat sipil untuk dapat menemani Fatia dan Haris sebagai bentuk solidaritas juga perlawanan terhadap pembungkaman berekspresi," ujarnya.
(ryn/fra)