Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 13:56 WIB
JPU menyatakan tak ada hal meringankan bagi eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Dalam perkara ini, Teddy dituntut hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tak ada hal meringankan bagi eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Dalam perkara ini, Teddy dituntut hukuman mati.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Sementara itu, ada delapan hal yang memberatkan Teddy. Di antaranya, ia dianggap menikmati keuntungan dari penjualan sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemudian, perbuatan Teddy telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia.

JPU menilai Teddy juga berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap JPU.

Selain itu, Teddy melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar sehingga dinilai telah mengkhianati Presiden.

Hal yang memberatkan lainnya, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Teddy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Tuntutan Teddy ini jauh lebih berat dibanding terdakwa lainnya. Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Sementara Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sedangkan Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

(nfl/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER