Sidang anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan sidang digelar berturut-turut karena masa penahanan AG habis pada 17 April 2023. Adapun AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Masa penahanan habis 17 April," kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto menyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sidang putusan perkara anak harus diputuskan paling lambat tujuh hari sebelum masa penahanan habis.
"Itu sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung minimal tujuh hari setelah masa pikir-pikir. Kalau enggak, bisa 10 hari, tujuh hari sebelum tahanan abis," ujarnya.
Namun, kata dia, waktu pelaksanaan sidang putusan AG menjadi kewenangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Adapun hari ini PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Kemudian, sidang putusan sela akan digelar pada 3 April 2023.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(lna/tsa)