Kumham Akan Bahas Usul Pencabutan Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pembahasan atas usulan Gubernur Bali, Wayan Koster soal pencabutan Visa On Arrival (VoA) Rusia dan Ukraina bakal dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait.
Yasonna mengonfirmasi soal surat resmi deri Gubernur Bali ke Kemenkumham RI soal usulan pencabutan visa on arrival bagi Warga Negara Rusia dan Ukraina.
"Gubernur sudah kirim surat dan itu harus kami putuskan bersama dengan kementerian lembaga," kata Yasonna, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/3).
Ia juga menyatakan, untuk membahas soal pencabutan VoA tersebut pihaknya akan mengumpulkan dan mengundang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Itu yang kita undang nanti dan kita putuskan bersama-sama dan saat ini belum diputuskan. Saya juga bertemu dengan mereka (Pemerintah Rusia dan Ukraina) dan mereka juga menanyakan hal itu," ujar Yasonna.
"Ini harus dibahas bersama, mana bisa kita putuskan sendiri-sendiri, dari pariwisata seperti apa, dari pemda seperti apa, ini semua kita harus jaga dengan baik," lanjutnya.
Menurutnya WNA yang melanggar aturan dan adat di Bali bukan hanya dari Rusia dan Ukraina.
"Jadi di sini itu, kita dengar laporan tidak mereka saja. Di sini yang terbanyak itu adalah Australia, jadi kan banyak juga. Jadi kita harus membahasnya secara bersama dan komprehensif, saya kira kita harus hati-hati," ujar politikus PDIP itu.
Ia juga menyampaikan faktanya WN Rusia dan Ukraina memang selama Pandemi Covid-19 berada di Pulau Bali, dan telah membantu perkembangan ekonomi pariwisata di Pulau Dewata itu saat berlibur.
Untuk para WNA yang melanggar aturan, kata dia, termasuk di Bali pun selalu diupayakan ditangani pihak terkait bahkan hingga dideportasi.
"Mereka selama Covid-19 ada di sini dan juga membantu kehidupan ekonomi di sini pada waktu itu. Sekarang, memang ada yang melakukan tindakan-tindakan itu," ujarnya.
"Kita sudah minta kerjasama dengan keimigrasian, polda, pemerintah daerah, ada yang disebut Timpora, kita harus sekalian mendidik mereka melakukan tindakan-tindakan keras bagi yang bersalah," ujarnya.
Sementara, saat ditanya banyak WNA yang ditemukan melalukan pekerjaan ilegal di Bali. Pihaknya mengatakan untuk soal itu sudah dilakukan pengawasan oleh pemerintah.
"Itu ada pemerintah yang melakukan pengawasan tentang itu," ujarnya.
Sebelumnya, ulah nakal sejumlah WN Rusia dan Ukraina di Bali membuat Gubernur Wayan Koster berencana akan mencabut VoA kepada dua negara tersebut.
Koster mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi terkait pencabutan VoA tersebut.
"Mengenai tindakan yang lain, saya sudah bersurat kepada bapak Manteri Menkumham dan ditembuskan kepada ibu Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3). (*)
(kdf/kid)