Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mengklaim menyembunyikan safe deposit box (SDB) berisi uang puluhan miliar dari istri dan anaknya
SDB tersebut kini telah disita KPK terkait penetapan Rafael selaku tersangka gratifikasi. Namun, Rafael membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya menyembunyikan uang hasil kejahatan dalam safe deposit box di bank tersebut.
PNS eselon III Ditjen Kemenkeu itu mengaku isi safe deposit box itu merupakan hasil penjualan tanah hingga pencairan investasi reksa dana yang pernah dilakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengaku sengaja menyimpan uang tersebut di safe deposit box dengan alasan disembunyikan dari istri dan anak-anaknya.
"Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal," ujar Rafael di Jakarta, Kamis (30/3).
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini mengklaim uang yang tersimpan di dalam SDB diperoleh di antaranya dari hasil penjualan tanah dan pencairan reksa dana.
Pernyataan Rafael berbeda dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada indikasi atau dugaan suap terkait SDB dimaksud.
"Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual," kata Rafael.
Ia mengungkapkan uang hasil penjualan tanah dan pencairan reksa dana ditukarkan dengan mata uang asing dan disimpan dalam SDB. Ia menyembunyikan hal itu dari siapa pun termasuk keluarganya.
"Uang-uang tersebut saya simpan, saya tukarkan dengan mata uang asing, kemudian saya simpan di safe deposit saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut," terang Rafael.
Kini Rafael harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.
Penetapan tersangka terhadap Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Rafael pun telah direkomendasikan Kemenkeu untuk dipecat dari ASN.