Bos Arisan 'Sultan' Rp1,5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri ke Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 20:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bos 'arisan sultan' ini menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban.
Seorang wanita berinisial LI (30), tersangka investasi bodong di Sukabumi menyerahkan diri ke polisi. (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang wanita berinisial LI (30), tersangka investasi bodong di Sukabumi menyerahkan diri ke polisi. Ia diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bos arisan 'sultan' ini menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami," kata Yanto, Jumat (31/3), dikutip dari detik.com.

Yanto menyebut jauh ini baru ada 28 orang yang melaporkan menjadi korban investasi dan arisan bodong. Total kerugian dari 28 orang korban ini sebesar Rp343 juta.

Kasus ini bermula saat tersangka menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial. Tersangka menjanjikan keuntungan mulai dari 5 sampai 10 persen.

"Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntunggan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku," ujarnya.

Yanto mengatakan tersangka mengaku uang arisan para korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, ada kemungkinan korban arisan bodong ini bertambah.

"Uang yang diterima oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Pihaknya membuka pintu lebar bagi masyarakat yang menjadi korban investasi dan arisan bodong ini melaporkan ke pihak kepolisian.

"Silahkan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan oleh perkara yang kita tangani ini, silahkan melapor untuk kita lakukan tindak lanjuti," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya sepasang suami istri berinisial LI dan AI warga Kota Sukabumi, dilaporkan oleh beberapa orang ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Para korban yang tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan LI dan SA pada Kamis (30/3) malam. Kerugian yang diderita warga beragam mencapai ratusan juta.

Salah satu korban, Gina Maulana (27), warga Jampangkulon mengatakan arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, owner arisan 'sultan' itu membuka layanan investasi.

"Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga," kata Gina.

Selengkapnya baca di sini.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER