Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 204.
Keputusan ini tertulis dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.
"Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat," bunyi surat tersebut, Sabtu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ini, Partai Prima akan melangkah ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual.
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan verifikasi faktual terhadap Partai Prima itu dilakukan KPU di kantor DPP Prima pada siang ini.
"Pukul 13.00 siang nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual," tulis Idham dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.
Dengan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.