David Mulai Latihan Jalan dan Butuh Terapi Satu Tahun
Cristalino David Ozora disebut butuh waktu hingga satu tahun untuk menjalani terapi memulihkan kesadaran kualitatif (kognitif).
Hal tersebut diungkap oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Minggu (2/4).
Jonathan menerangkan kondisi David di hari ke-42 ini terbagi atas 2 hal, yakni kesadaran kuantitatif dan kualitatif. Ia menyebut kesadaran kuantitatif David sudah sangat baik, organ vital juga baik dan tidak bermasalah.
"Kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis. Sehingga RS membutuhkan waktu untuk terapi ini dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan sampai 1 tahun," ujar Jonathan.
Ia menerangkan David kini masih tetap di ICU. Tahapan terapi juga sudah memasuki latihan jalan.
Kendati demikian, David pada Jumat lalu tiba-tiba mengalami demam tinggi hingga 38,4 derajat. Hal itu disebut karena kondisi fisiknya masih rentan.
Jonathan menyampaikan David membutuhkan doa dan dukungan supaya bisa stabil.
"Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progres David ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya," jelas Jonathan.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Jonathan untuk mengutip unggahan tersebut.
Sebelumnya, David sempat mengalami fase kritis usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Setelah mendapatkan perawatan oleh tim medis, David akhirnya melewati fase kritis tersebut.
Di sisi lain, Mario bersama rekannya, Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sidang AG digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan sidang digelar berturut-turut karena masa penahanan AG habis pada 17 April 2023. Adapun AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
(pop/wis)