Hakim Tolak Eksepsi AG, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 10:57 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan AG terkait dakwaan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Ilustrasi. Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan perempuan berinisial AG (15) terkait dakwaan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Maka, agenda sidang putusan sela hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Hafiz belum merinci siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," katanya.

Diberitakan, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam kasus ini.

Status AG ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David. Jaksa kemudian mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dia juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER