Temukan Unsur Pidana, Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Sidik

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 12:56 WIB
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (31/3).

Djuhandani memastikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/4).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk soal rencana pemanggilan kembali terhadap Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," jelasnya.

Sebelumnya Dito dikabarkan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik terkait pemeriksaan awal oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah kami undang klarifikasi tidak hadir. Baru lidik belum ada upaya jemput paksa," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Lebih lanjut, Djuhandhani memastikan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin.

"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Umum," ucapnya.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER