AHY Sebut PK Kubu Moeldoko Bertujuan Gagalkan Pencapresan Anies

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 13:16 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kubu Moeldoko mengajukan PK hanya sehari setelah Demokrat deklarasi dukung Anies Baswedan sebagai capres.
Agus Harimurti Yudhoyono menduga kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali soal kepengurusan Partai Demokrat untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga kubu Moeldoko berupaya menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai capres dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dia berkata demikian karena kubu Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret lalu atau sehari setelah Demokrat mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan.

"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Salah satu caranya dengan mengambil alih Demokrat.

AHY bicara demikian berdasarkan forum commander's call atau apel pimpinan partai. Di antaranya 38 Ketua DPD dan 514 Ketua DPC, serta 1.800 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Apalagi beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa proses PK bisa menjadi bagian 'ruang gelap' peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik," kata AHY.

"Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan, hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," imbuhnya.

AHY mengatakan empat novum baru yang dibawa kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung bukan hal baru. Menurutnya, Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus pada 23 November 2021 lalu.

"Kami yakin, Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran yang hakiki, tidak akan pernah bisa dimanipulasi. Jika terhadap perilaku oknum penguasa ini pun, pimpinan negeri diam, dan bahkan cenderung membiarkan, kami juga tidak akan pernah mengeluh," ujar AHY.

Sementara itu, Moeldoko tidak bicara banyak soal peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dia belum mau bicara banyak mengenai hal tersebut.

"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang. Terima kasih, sorry mas ya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4).

Ihwal novum baru yang dibawa untuk ke MA, Moeldoko juga tidak bicara banyak. "Ora ngerti aku, ora ngerti," ujar Moeldoko.

Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus kepengurusan Partai Demokrat. Sebelumnya, gugatan kubu Moeldoko sudah dimentahkan PTUN, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bahkan, kasasi yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung juga ditolak. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kubu Moeldoko mengklaim punya empat bukti baru.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER