Bandar narkoba dikabarkan dibebaskan setelah membayar uang sebesar Rp10 juta kepada polisi. Bandar narkoba tersebut sebelumnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/3) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyatakan informasi dugaan anggota melakukan pelanggaran pada kasus narkoba itu kini tengah ditangani divisi Propam.
"Itu sudah disampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda Sulsel begitu juga dengan direktur narkoba, akan dilakukan pengecekan kebenarannya," kata Komang, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini informasi tersebut masih diselidiki baik dari pihak Propam Polda Sulsel maupun dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk mengungkap oknum polisi yang menerima uang Rp10 juta untuk membebaskan bandar narkoba.
"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut. Ini masih dilidik dan Dir Narkoba juga orangnya terbuka, siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," jelasnya.
Komang menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Apalagi sampai membebaskan bandar narkoba setelah menerima sejumlah uang tersebut.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," pungkasnya.