Harta Kekayaan Wakil Ketua MA Sunarto Tercatat Senilai Rp6 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 17:44 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Agung yang baru dilantik Jokowi, Sunarto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6 miliar berdasarkan data LHKPN di KPK.
Hakim Agung Sunarto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial yang baru, Senin (3/4) petang. (Foto: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunarto memiliki harta kekayaan senilai Rp6 miliar.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Senin (3/4) pukul 16.24 WIB, tercatat rincian harta kekayaan Sunarto sebanyak Rp6.366.000.000 per laporan periodik untuk 2021 yang dilaporkan per 24 Maret 2022.

Sunarto memiliki 2 tanah dan bangunan seluas 303 m2/70 m2 dan 146 m2/45m2 di Kabupaten/Kota Malang senilai Rp1.750.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia memiliki mobil Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, dan harta kas dan setara kas senilai Rp4.316.000.000.

Sunarto terpilih sebagai wakil ketua MA melalui sidang paripurna khusus MA, Selasa (7/2). Ia memperoleh 27 dari 44 suara hakim agung.

Sunarto mengungguli Yulius yang memperoleh 12 suara, Haswandi memperoleh tiga suara, dan Surya Jaya yang memperoleh dua suara. Ketua MA M. Syarifuddin memilih tak menggunakan hak suara dalam pemilihan itu demi alasan netralitas.

Sunarto menggantikan posisi Andi Samsan Nganro yang pensiun 1 Februari 2023.

Sunarto pernah menyita perhatian publik karena pernyataan kontroversial. Ia pernah menyebut MA angkat tangan melawan mafia kasus (markus).

Belakangan, ia mengklarifikasi pernyataan itu. Dia berkata maksud pernyataan itu adalah MA tidak bisa bekerja sendirian, harus dibantu semua pemangku kepentingan.

Sunarto juga dikenal sebagai hakim yang memangkas hukuman Anas Urbaningrum saat peninjauan kembali (PK). Ia terlibat dalam putusan yang mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

(psr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER