Mabes Polri mengaku akan meminta data anggota yang masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi data anggota yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masuk sebagai calon DPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan meminta nama-nama anggota Polri yang tercatat atau daftar pemilih tetap. Selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
Ramadhan mengatakan anggota yang telah memasuki masa pensiun atau purnawirawan memang bisa mendapatkan hak pilih dalam Pemilu tahun 2024. Namun bisa saja terjadi data anggota yang pensiun belum mengalami perubahan.
"Untuk itu Polri akan memverifikasi kembali apakah nama-nama tersebut adalah anggota Polri yang telah memasuki masa purna atau masa pensiun," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Bawaslu RI mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024 pada 8 daerah provinsi. Rinciannya 11.457 anggota TNI dan 9.198 anggota Polri yang terdaftar sebagai DPT.
"Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.
"Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri," kata dia.
(tfq/wis)