Kemnaker Sebut RUU PPRT Bisa Kurangi Kasus Perdagangan Orang
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan mampu mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT Nah ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).
Anwar mengatakan banyaknya pekerja sektor domestik Indonesia yang akhirnya bekerja di luar negeri, menjadi penyebab utama kasus TPPO.
Lihat Juga : |
"Memang kebanyakan di dalam TPPO akhirnya ada yang bekerja di sektor domestik di luar negeri nah ini kami melihatnya kami meskipun mungkin tidak diatur secara eksklusif. tapi kami yakin dengan pengaturan cukup signifikan terkait dengan tadi ya terkait dengan PPRT ini," ujar Anwar.
Sementara itu, koalisi sipil mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Surat Presiden agar RUU PRT dapat dibahas di tingkat Pemerintah dan DPR.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan bahwa pembahasan RUU PRT akan terhambat jika Surpres tidak kunjung dikeluarkan.
"Berdasarkan draft Baleg DPR, muatan RUU PPRT sudah memuat perlindungan dan pengakuan terhadap PPRT. Kami juga berharap agar Surpres segera ditandatangani agar selanjutnya bisa membentuk DIM," ujar Lita.
Saat ini, surpres sedang diproses di kementerian sekretariat negara dan akan dikirim bersama dengan daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah untuk memulai pembahasan.
(mab/dzu)