AKBP Dody dan Linda Baca Pleidoi Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 07:14 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hari ini akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Doddy terseret kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembelaan diri Dody rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

"Rabu, 5 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak hanya Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi atas tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus ini.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK