KPK: Pengembalian Brigjen Endar Keputusan Kolektif 5 Pimpinan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 10:37 WIB
KPK membantah pengembalian Brigjen Endar ke Polri hasil dari keputusan salah satu pimpinan. KPK memastikan pengembalian itu keputusan kolektif.
KPK menyebut pengembalian Brigjen Endar ke Polri adalah keputusan kolektif kolegial lima pimpinan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial.

Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan (Rapim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Ali menjelaskan keputusan itu didasari karena masa penugasan Endar dari Polri habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," imbuhnya.

Ali menambahkan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

Kata dia, dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah.

Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu dibuat Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER