AKBP Dody Minta Dibebaskan di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 17:11 WIB
AKBP Dody memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan 20 tahun bui dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di PN Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar membebaskannya dari tuntutan pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar menyatakan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara lepas dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Dody juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatannya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana serta memulihkan hak-haknya seperti sedia kala.

Selain itu, Dody meminta agar pemohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara ini dikabulkan. Sebab, ia telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator dengan mengakui segala perbuatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).

"Permohonan justice collaborator terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa," kata Adriel.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dilakukan Dody bersama Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER