Tuntutan JPU Dinilai Kurang Perhatikan Saksi, AG Akan Bacakan Pleidoi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 03:42 WIB
AG (15) akan membacakan pleidoi pada Kamis (6/4) setelah dituntut 4 tahun bui dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora.
AG (15) akan membacakan pleidoi pada Kamis (6/4) setelah dituntut 4 tahun bui dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora kurang memperhatikan sejumlah hal, seperti keterangan saksi dan ahli.

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan saksi ahli pidana anak dan psikologi forensik untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

"Dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangatta pun menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (6/4). Ia menerangkan pembelaan yang bakal disampaikan tim penasihat hukum AG adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan juga bukti CCTV.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," ucapnya.

Mangatta menegaskan pihaknya mengharapkan keadilan bagi semua, termasuk untuk AG dan Cristalino David Ozora.

Diberitakan, AG dituntut empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David. Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER