Pasal Berpotensi Picu Penundaan Pemilu Digugat ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 14:25 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Viktor Santoso Tandiasa menggugat dua pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat penundaan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor memohon kepada hakim MK agar menyatakan pasal 431 ayat (1) dan 432 ayat (2) UU Pemilu inkonstitusional. Dia menilai frasa "gangguan lainnya" dalam dua pasal itu bisa menimbulkan multitafsir hingga penundaan pemilu.

"Menyatakan pasal 431 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ... terhadap frasa 'gangguan lainnya' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Viktor dalam sidang nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/4).

Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu berbunyi: Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat (2) UU yang sama berbunyi: Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Viktor beralasan frasa "gangguan lainnya" dalam dua pasal tersebut bisa mengakibatkan penundaan pemilu. Dia berkata hal itu bertentangan dengan ketentuan di konstitusi soal pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali.

Dia mencontohkan kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan itu, ucapnya, bisa saja dimaknai sebagai "gangguan lainnya" karena mengandung perintah mengulang tahapan pemilu dari awal.

Menurutnya, putusan itu bisa berdampak pada penundaan Pemilu Serentak 2024. Dengan demikian, ketentuan mengenai pemilu wajib digelar lima tahun sekali dalam konstitusi akan dilanggar.

"Bahwa artinya frasa 'Gangguan Lainnya' dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa hukum yang yang terjadi in casu akibat dari putusan PN 757/2022 ataupun peristiwa lainnya, yang dapat dimaknai sebagai bentuk gangguan lainnya dan menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 431 dan pasal 432 UU 7/2020," ucap Viktor.

(dhf/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK