Kapolri Respons Penyidik yang Minta Ditarik Jika Endar Tak Lagi di KPK

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 16:23 WIB
Kapolri respons kasus Brigjen Endar vs Firli KPK Cs. Arsip Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri buka suara terkait surat penyidik yang meminta dikembalikan ke Polri apabila Brigjen Endar Priantoro tidak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan baik KPK maupun Korps Bhayangkara memiliki aturannya masing-masing terkait penempatan anggota. Oleh karenanya, Listyo mengatakan seluruh keputusan yang diambil akan mengikuti aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ujar Listyo menjawab soal ancaman anggota polisi di KPK yang minta dikembalikan ke Polri dalam konferensi pers, Kamis (6/4).

Listyo menegaskan seluruh anggota yang ditugaskan tersebut akan tetap taat terhadap peraturan yang ada baik di Polri maupun KPK.

"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," tuturnya.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

KPK sudah angkat suara terkait polemik ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Ali.

Buntut pencopotan Endar, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.

Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

"Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucapnya.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi '.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal'.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam minta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK