Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah para penyidiknya melakukan mogok kerja buntut pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan ini saat ditanya foto yang menunjukkan sejumlah meja kerja penyidik kosong.
"Tentunya pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan, bukan di kubikal kerja," kata Ali, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengklaim para penyidik KPK terus bekerja dengan melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan tersebut dijadwalkan terhadap 7 orang saksi TPPU a.n BS; Pemeriksaan 1 orang saksi TPK Proyek pada PT. Amarta Karya Tahun 2018 - 2020," kata Ali.
Selain itu, tuturnya, ada juga penyidik yang sedang di lapangan untuk mengusut kasus korupsi.
"Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi TPK untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru Selatan yang dilakukan di Polda Maluku," kata Ali.
Sebelumnya, sebagai buntut pencopotan Endar, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar dari jabatannya. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.
Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.
Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
"Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucapnya.
Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi '.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal'.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam minta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," demikian isi surat yang beredar.
(mnf/wis)