Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Termahal Embarkasi Surabaya Rp55 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2023 09:31 WIB
Presiden Joko Widodo meneken Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah.
Presiden Joko Widodo meneken Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah. (CNN Indonesia/Suriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta hingga Rp93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.

Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp44,3 juta hinggaRp52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.

Sebagai contoh, pada 2022 besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp39,8 juta. Sedangkan pada tahun ini, bipih yang harus dibayar senilai Rp51,3 juta.

Berikut besaran BPIH dan Bipih pada tahun ini:

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagaimana yang diatur dalam diktum kelima yaitu;

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

(dzu/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER