2 Jenazah Suami Istri Korban Mbah Slamet Dimakamkan di Lampung

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2023 14:24 WIB
Polda Lampung menyatakan dua korban aksi serial killer atau pembunuh berantai dukun pengganda uang Mbah Slamet telah dimakamkan usai berhasil diidentifikasi.
Ilustrasi. Polda Lampung menyatakan dua korban aksi serial killer atau pembunuh berantai dukun pengganda uang Mbah Slamet telah dimakamkan usai berhasil diidentifikasi. (Foto: ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Lampung menyatakan dua korban aksi serial killer atau pembunuh berantai dukun pengganda uang Mbah Slamet telah dimakamkan usai berhasil diidentifikasi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua korban yang telah dimakamkan itu merupakan pasangan suami istri Irsad dan Wahyu Triningsih.

Pandra mengatakan jenazah keduanya dibawa menggunakan ambulans dari RS Umum Banjarnegara pada Jumat (7/4) siang dan tiba di Dusun Simbaretno, Tanjung Rejo, Pesawaran, pada Sabtu (8/4) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Irsad dan Wahyu Triningsih tiba di rumah duka pada hari Sabtu 08 April 2023 pukul 03.30 WIB dan di makamkan pada hari Sabtu 08 April 2023 pukul 08.30 WIB," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Pandra menyebut kegiatan pemakaman tersebut juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran dan mendapatkan pengamanan dari anggota polsek lainnya.

Sementara untuk kedua korban lainnya yang bernama Suhery dan Riani, kata Pandra, masih harus menunggu hasil pencocokan anter mortem terhadap anak korban.

"Untuk dua personil Gedong Tataan masih stand by di polres Banjar Negara mendampingi Keluarga korban Suheri dan Riani menunggu hasil dari Polda Jateng," pungkasnya.

Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menemukan 12 jasad korban Mbah Slamet yang dikubur di area hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Mbah Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(asa/tfq/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER