Eks Pimpinan KPK Respons Dugaan Firli Bocorkan Surat Penyelidikan

CNN Indonesia
Minggu, 09 Apr 2023 22:00 WIB
Eks Wakil Ketua KPK mengatakan pembocoran dokumen penyelidikan adalah sebuah tindakan pidana, maka pelakunya bisa dijadikan tersangka.
Eks Wakil Ketua KPK bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW merespons soal dugaan Ketua KPK saat ini Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membocorkan surat penyelidikan dalam dugaan perkara tipikor di lingkungan Kementerian ESDM.

Menurut BW, Firli harus menjadi tersangka pidana jika benar membocorkan surat penyelidikan. Sebelumnya, Firli dilaporkan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga membocorkan surat penyelidikan kasus tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," ucap BW dalam keterangannya, Minggu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut BW, dokumen yang diduga dibocorkan bukan sekadar Surat Perintah Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2020 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020). KPK sepanjang tahun 2020 telah menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi dengan nilai total keseluruhannya mencapai Rp24,4 miliar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (ANTARA/RENO ESNIR)

Selain itu, menurut BW, perlu juga klarifikasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kebocoran itu tidak ada berdampak. Pernyataan Alex menurut BW juga sekaligus dianggap sebagai pelanggaran etik.

"Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah 'dijegal dan dijagal' dan pemberantasan korupsi 'dikorupsi' oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri," kata pria yang menjadi pimpinan KPK pada 2011-2015 itu.

BW yang pula dikenal sebagai advokat itu menilai penetapan tersangka Firli sudah layak merujuk empat UU. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Alex Marwata, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli," katanya.

Tanggapan Firli dan Alex

Merespons hal itu, Firli menegaskan berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku tak akan memberi toleransi kepada setiap pelaku korupsi.

"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari Korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun dia dan bawa ke pengadilan," ujar Firli dikutip detik.com, Jumat (7/4).

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai kabar kebocoran dokumen penyelidikan ESDM tidak berdampak pada proses penanganan perkara. Dia bilang penyelidikan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM bersifat terbuka.

"Penyelidikan terbuka nih suatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Nggak ada sama sekali," kata jebolan akuntansi STAN itu.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER