Jaksa Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis AG
Jaksa menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis 3,5 tahun terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan amar putusan yang disampaikan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Syarief, hampir semua pertimbangan yang diajukan jaksa dalam tuntutan juga diambil alih oleh hakim dalam perkara ini.
Lalu, Syarief menyoroti perbedaan lama hukuman yang diminta jaksa dengan putusan hakim. Karenanya, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu pekan yang dimiliki.
"Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari," ujar Syarief saat ditemui di kantornya, Senin (10/4).
Syarief mengatakan pihaknya bakal menyatakan sikap akan banding atau tidak dalam waktu 7 hari atau pada Senin (17/4).
Ia menjelaskan pihak jaksa bakal mempertimbangkan pelbagai faktor untuk menyatakan sikapnya. Termasuk, permintaan pihak David yang meminta jaksa untuk mengambil upaya banding.
"Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya, di situ juga nanti juga sikap dari penasihat hukum akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Syarief menjelaskan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satrio masih berada di Kejaksaan Tinggi atau Kejati.
"Kalau Mario mungkin ada di Kejaksaan Tinggi. Jadi belum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh dia.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kepada AG.
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG. Keadaan memberatkan bagi AG adalah korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, salah satu keadaan meringankan AG, yaitu anak masih berusia 15 tahun jadi masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," jelas Hakim Sri.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(pop/ain)