KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Jadi 17 April

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 23:15 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Enembe awalnya digelar hari ini. Namun KPK selaku termohon tidak hadir sehingga sidang dijadwalkan ulang.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Detikcom/Andhika Prasetia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan sidang Praperadilan kliennya digelar pada 17 April 2023 mendatang.

Petrus mengatakan sidang yang mulanya dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini dijadwalkan ulang lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.

"Sidang kembali tanggal 17" kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus lalu menganggap KPK telah menghambat jalannya persidangan lantaran tidak hadir pada hari ini. Akibatnya, sidang harus dijadwalkan ulang.

"KPK istilahnya sudah menghambatlah, kalau orang lain dia bilang menghambat, KPK juga menghambat sebetulnya," tambah Petrus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (1/4).

Lukas sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

(pan/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER