KPK Sita Dokumen saat Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 10:34 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen yang disita diduga dapat menguatkan pembuktian kasus Rafael Alun Trisambodo.
KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (10/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami pengetahuan Rafael mengenai barang bukti beberapa dokumen yang diduga dapat menguatkan pembuktian perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Namun, Ali tak menjelaskan dokumen yang disita tersebut. Ketika ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Rafael enggan berkomentar.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER