Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 13:40 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Bandung, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4).

Anas sudah dinanti oleh simpatisannya yang mendatangi Lapas Sukamiskin. Mereka sudah datang sejak pukul 10.15 WIB mengenakan baju berwarna putih.

Usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas langsung dikerubungi para simpatisannya. Dia lalu menuju panggung kecil yang telah disediakan para simpatisan.

Setelah bebas pada pukul 14.00 WIB, Anas direncanakan akan menggelar tausiah sekaligus buka bersama di sebuah rumah makan di area Bandung timur. Anas lalu akan bertolak menuju Blitar untuk bertemu ibu kandungnya.

Salah satu koordinator simpatisan dari perwakilan HMI Jawa Barat Oki Reval mengklaim simpatisan yang menjemput Anas berasal dari berbagai elemen.

"Perkiraan sampai siang nanti ketika mas Anas keluar jam 14.00, jumlah massa ada sekitar dua ribu orang," jelas Oki kepada CNNIndonesia.com di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4).

Anas Urbaningrum sudah dinanti para simpatisannya di depan Lapas Sukamiskin, Bandung (CNN Indonesia/Farras Fauzi)

Anas Urbaningrum akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebut Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai hari ini.

Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Anas menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

(frs/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK