Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mereka atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan adanya putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu, maka tahapan pemilu akan terus berjalan.
"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengadilan negeri memang tak berhak mengadili urusan pemilu. Hasyim menuturkan yang berwenang mengadili urusan Pemilu adalah Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga menyebut putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 tahun 2023 tentang perkara partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujarnya.
Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.
Majelis hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta.
(khr/tsa)