Sebelumnya, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.
Oleh sebab itu, 10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam tersangka selaku penerima suap adalah HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN. Mereka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah DIN, MUH, YOS, dan PAR. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," ujar Johanis Tanak.
![]() |
Para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Polres Jaksel untuk DIN, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU.
Sementara itu, DEN dan AFF akan ditahan di Rutan Polres Jaktim, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).
(ryn/chri)