Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Lebaran 2023

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2023 16:46 WIB
Gubernur Mahyeldi berdalih ASN Pemprov Sumbar diminta ikut mengamati situasi arus mudik Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan meski libur, ASN di sana diminta memantau lalu lintas mudik lebaran 2023. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki)
Padang, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2023. Kebijakan itu bahkan sudah diterapkan sejak satu tahun yang lalu.

Meskipun sedang libur, ASN Pemerintahan Provinsi Sumbar akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Mahyeldi mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah untuk memasok data riil di lapangan selama libur Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Rabu (12/04).

Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan.

"Terutama untuk memantau situasi jumlah pemudik dan wisatawan yang diperkirakan berjumlah empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Kemudian ASN juga dilibatkan untuk mengawasi penerapan sistem satu jalur di Sicincin-Bukittinggi dan sebaliknya berupa informasi riil dari lapangan.

"Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan," katanya.

Mahyeldi mengatakan laporan dari para ASN itu nanti akan dihimpun untuk evaluasi persiapan libur Lebaran tahun depan.

"Kita butuh gambaran umum terkait situasi di lapangan saat libur Lebaran. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak keamanan yang jumlahnya terbatas, karena itu seluruh ASN Pemprov Sumbar kita libatkan," jelasnya.

Mahyeldi menyebut kebijakan itu sudah dilakukan sejak tahun lalu dan digunakan untuk mengambil kebijakan pada libur lebaran 2023.

Hasilnya banyak kebijakan yang berbeda diterapkan pada tahun ini dibanding tahun berikutnya. Kebijakan itu tentu masih ada kekurangan, namun dengan pasokan data dari lapangan, akan terus diperbaiki hingga akan lebih baik pada tahun berikutnya.

Penggunaan kendaraan dinas bagi ASN telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Di dalamnya diatur bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kerja para ASN.

Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

(nya/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER