Kementerian Agama menetapkan biaya haji khusus tahun 2023 minimal US$8 ribu atau sekitar 117 juta. Penetapan biaya ini sudah diterapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
"Berdasarkan KMA 226 Tahun 2023 ini Biaya Haji Khusus sebesar US$8.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/4).
Meskipun batas bawah biaya haji khusus ditetapkan US$8 ribu, Nur menjelaskan rata-rata Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjual paket haji khusus tahun ini sebesar US$12.500 atau sekitar Rp187 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diperbolehkan lantaran Keputusan Menteri Agama Nomor 226 tahun 2023 memberikan keleluasaan bagi PIHK memungut biaya lebih kepada jemaah sesuai layanan yang diberikan selama pelaksanaan haji.
KMA Nomor 226 Tahun 2023 diktum keempat menjelaskan PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum. Maksud dari pelayanan tambahan tersebut tercantum dalam perjanjian antara PIHK dan jemaah haji khusus.
"Di point 4 tertulis PIHK boleh memungut biaya lebih sesuai layanan yang diberikan kepada jemaah. Saat ini PIHK rata-rata memasang tarif US$12.500 atau Rp187 juta," kata dia.
Nur mengungkapkan masa tunggu jemaah haji khusus Indonesia saat ini berkisar tujuh tahun.
Nur menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dijelaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional. Ia mencatat antrean (waiting list) jemaah haji khusus mencapai 109.000 orang dari kuota normal 17.680 orang.
"Ya [sekitar tujuh tahun]. Jumlah antrean 109 ribu dibagi kuota setiap tahun 17.680," kata dia.
Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 2023. Jadwal pelunasan Bipih Khusus pada tahap 1 sudah dibuka sejak tanggal 21 sampai 27 Maret 2023.
Sementara Tahap 2 pada tanggal 5 sampai 10 April 2023. Bagi petugas PIHK dibuka sejak tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.
(rzr/bmw)