Ma'ruf Soal Kisruh Endar vs KPK: Balik ke Aturan, Jangan Mau Sendiri
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pihak-pihak yang berpolemik terkait kisruh pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro dari KPK ke instansi Polri saling bertemu dan diselesaikan berdasarkan aturan yang ada.
"Sebaiknya bangun komunikasi, bertemu, duduk bersama mencari solusi. Solusinya kembali ke aturan saja. Jadi enggak ada sesuatu pihak yang maunya sendiri," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Gorontalo dalam video diterima, Jumat (14/4)
"Aturan yang benarnya seperti apa. Kembali aja ke aturan. Back to aturan," tambahnya.
Ma'ruf menilai persoalan ini tak akan jadi polemik bila dikembalikan ke aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengembalikan kepada aturan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada," ujar dia.
Mantan Rais Aam PBNU ini tidak ingin kinerja pemberantasan korupsi terganggu lantaran adanya kemelut di internal KPK. Dia mengingatkan pihak-pihak terkait segera mecari solusi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi tak terganggu ke depannya.
"Karena itu segera Bertemu dan cari solusinya dengan berpegangan pada aturan yang ada. Kalau ada aturan kan bisa selesai, Kalau tidak akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu," kata dia.
Kisruh pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK belakangan ini menjadi kontroversi. Tak terima dicopot, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Lihat Juga : |
Endar juga melaporkan Cahya dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat tanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023. KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
(rzr/ain)