Polisi Ingatkan Sanksi Pidana pada Warga yang Blokir Tol Jatikarya

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 13:30 WIB
Sejumlah warga ahli waris saat melakukan aksi penutupan jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengingatkan soal sanksi pidana usai berulang kali terjadi aksi pemblokiran Tol Jatikarya oleh warga.

Kata dia, aksi penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Artinya, lanjut dia, ada ketentuan yang mengikat.

"Memberitahukan kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Hengki menyebut aksi pemblokiran Tol Jatikarya oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris itu telah mengganggu kepentingan masyarakat lain dan banyak sekali yang mengadu imbas aksi pemblokiran tersebut.

Warga lain, menurut Hengki, terhambat akses menuju rumah sakit, hingga mereka harus turun di tol. 

"Perintah pak Kapolda tidak boleh lagi ada massa yang mengaku katanya menuntut haknya tapi merugikan masyarakat banyak. Itu macetnya sampai ke Cawang sampai ke tol lain, bayak yang sengsara, banyak yang bentrok dengan pengguna jalan lain," tutur Hengki.

Atas dasar ini, Hengki menyebut para pedemo bisa dikenakan sanksi pidana karena tindakannya telah mengganggu keamanan masyarakat lainnya.

"Ini merupakan perbuatan melawan hukum, telak Pasal 192 KUHP ancamannya 9 tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti. Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut Pasal 64 (KUHP)," ujarnya.

Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai ahli waris sudah berulang kali melakukan aksi pemblokiran Tol Jatikarya, Kota Bekasi.

Teranyar, aksi pemblokiran terjadi pada Jumat (14/4) kemarin sekitar pukul 19.40 WIB. Jalan tol baru dibuka kembali tiga jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry sempat menyampaikan aksi pemblokiran karena warga yang merupakan ahli waris mengaku masih belum menerima uang ganti rugi lahan.

"Pemicu aksi dikarenakan belum dibayarnya dana konsinyasi ke pihak ahli waris," kata Yovinus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Menurut dia, sebenarnya pihak pengelola tol sudah membayarkan uang ganti lahan itu. Namun, uang tersebut dititipkan ke pihak pengadilan.

"Pihak pengelola tol sudah membayarkan, tapi dananya dititipkan ke Pengadilan Negeri, belum diteruskan ke pihak ahli waris," tutur Yovinus.

(dis/vws)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK