Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak enam orang sebagai tersangka buntut operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City.
Dalam kasus ini, Walikota Bandung Yana Mulyana menjadi salah satu orang yang kena OTT KPK pada Jumat (14/4) dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan Yana sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tersebut adalah:
1. YM alias Yana Mulyana, Walikota Bandung periode 2022 s/d sekarang
2. DD, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
3. KR, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
4. BN, Direktur PT SMA
5. SS, CEO PT CIFO
6. AG, Manager PT SMA
KPK menyebut, selain enam orang di atas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada sejumlah orang lainnya yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut tapi tak ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut adalah AE dan WD yang merupakan Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, kemudian RH yang adalah Sekretaris Pribadi Yana Mulyana, dan AS yang merupakan ajudan Walikota.
KPK menyebut kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara.
"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath," Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers dini hari, Minggu (16/4).
"Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," lanjutnya.
BN, SS dan AG yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Yana Mulyana, DD dan KR yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023," kata Nurul.
KPK menjelaskan Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan program Bandung Smart City. Pada 2022, saat Yana Mulyana dilantik, proyek ini masih berlangsung dan butuh memaksimalkan layanan seperti CCTV dan jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
KPK mengatakan pada Agustus 2022, AG dan SS dengan sepengetahuan BN menemui Yana Mulyana dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pertemuan ini difasilitasi KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung).
Lalu pada Desember 2022 terjadi pertemuan lagi antara SS, KR dan Yana Mulyana di pendopo Wali Kota. SS disebut memberi sejumlah uang ke Yana Mulyana. Dalam pertemuan ini juga dikatakan membahas pengondisian CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung.
"Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue," ucap Nurul.
Setelah pertemuan itu DD diduga menerima sejumlah uang melalui KR dan Yana Mulyana juga menerima uang dari RH. Uang ini dikatakan berasal dari SS.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan pada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," kata Ghufron.
Usai uang diterima CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek jasa internet dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
(end)