KPK Cecar Ruslan Amsyari soal Aliran Uang 'THR' Kasus Pulogebang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dengan sebutan 'THR' saat memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 Ruslan Amsyari, Senin (17/4).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
"Tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD [Penyertaan Modal Daerah] tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Ali menyatakan tim penyidik KPK juga mengonfirmasi kepada Ruslan perihal pembahasan PMD Pemda DKI dalam APBD tahun 2018-2019 ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya, kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang," ucap Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Tindakan itu akan dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah memeriksa banyak anggota dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Seperti Cinta Mega selaku anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Santoso selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi Demokrat hingga Judistira Hermawan selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi Golkar.
KPK setidaknya telah menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berada di lantai 10 turut digeledah. Prasetyo pun sudah diperiksa KPK.
KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan PMD untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.
KPK menduga kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
(ryn/pmg)