Keluarga Bima soal Kasus Lampung Dajjal Disetop: Jangan Takut Kritik
Keluarga Tiktoker Bima Yudho Saputro merespons penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait kritik terhadap Pemerintah Lampung.
Keluarga merasa lega kasus tersebut dihentikan.
"Kami bersyukur kasus ini sudah klir. Keluarga sudah menerima, kami tak ingin berlarut-larut. Kasus ini disetop menjadi hadiah bagi kami. Tidak mau buat gaduh lagi," ujar kuasa hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco dalam wawancara CNNIndonesia TV, Selasa (18/4).
Keluarga berharap dengan adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak. Apa yang dilakukan Bima tak menyurutkan warga atau pemuda-pemudi lainnya untuk mengkritisi pemerintah.
"Jangan sampai orang-orang yang mau kritik jadi takut," ungkap Bambang.
Sebelumnya polisi menghentikan penyelidikan kasus Bima lantaran dinilai tidak ada unsur pidananya.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Pandra mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Ginda Ansori selaku pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4).
Ia menjelaskan karena tidak ditemukan unsur pidana tersebut, pihaknya lantas memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Pandra juga memastikan apabila pemberhentian kasus tersebut dilakukan bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara transparan serta berkeadilan dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," tuturnya.
(tim/isn)