Geledah Balai Kota Bandung, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 18:54 WIB
Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan alat elektronik saat menggeledah Balai Kota Bandung terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.

Bukti tersebut juga ditemukan KPK saat menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Senin (17/4).

"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM [Yana Mulyana] dkk," lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

Mereka ialah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT SMA Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar singapura, dolar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.

Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari "everybody happy" dan "nganter musang king".

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK