Penjelasan Polda Lampung Setop Kasus Kritik Bima: Bukan Tindak Pidana
Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lantaran tak mengandung unsur pidana.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa pelapor bernama Ginda Ansori.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (18/4).
Usai penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bima, kata dia, Polda Lampung lantas memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," ujarnya.
Pandra memastikan penghentian kasus Bima dilakukan bukan dikarenakan intervensi dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan secara transparan serta berkeadilan dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengacara asal Lampung,Gindha Ansori resmi melaporkan Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporan tersebut terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.
Awalnya Bima membuat konten berjudul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' di akun Tiktok @awbimaxreborn. Ia mengkritik infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian di Lampung.
Dalam konten itu, Bima juga menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia menyatakan bahwa proyek Kota Baru mangkrak sejak lama. Bima juga sempat menggunakan kata 'Dajjal' saat menyebut Lampung tempat dirinya berasal.
Adapun sejumlah pihak sempat meminta agar polisi menghentikan proses hukum kasus tersebut. Salah satunya yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menilai kritik Bima masih dalam koridor yang benar.